Sihir Lewat Foto: Benarkah Bisa dan Apa Hukumnya?
Tak ada yang berubah pada foto itu: wajahnya sama, cahayanya sama, dan senyumnya pun masih senyum yang dahulu tak menyimpan rahasia. Yang berubah hanyalah pesan di bawahnya: “Fotomu ada padaku, dan aku bisa menyihirmu.”
Anda membukanya lagi. Anda meneliti wajah sendiri seolah ada sesuatu yang terlewat, lalu teringat siapa saja yang menyimpan foto itu, dengan siapa Anda pernah berselisih, dan rasa sakit apa yang mulai dirasakan sesudahnya. Foto yang diambil pada hari biasa tiba-tiba, karena beberapa kata, menjadi pertanyaan tentang keselamatan Anda.
Bisakah seseorang melakukan sihir melalui foto pribadi? Sebuah fatwa yang secara khusus menjawab pertanyaan ini menyatakan bahwa tidak ada bukti tegas yang dimilikinya mengenai cara tersebut, meskipun ia juga mengutip pendapat sebagian ulama yang menganggapnya mungkin. Karena itu, kepemilikan foto Anda saja tidak membuktikan bahwa pemegangnya dapat menyakiti Anda dengan sihir, atau bahwa ancamannya benar. [1]
Jawabannya menuntut keadilan dalam dua arah: jangan mengatasnamakan agama untuk kepastian yang tidak dinyatakan sumbernya, dan jangan memaksa hasil eksperimen psikologi menjawab pertanyaan yang tidak ditelitinya. Di antara keduanya ada seorang manusia yang ingin tahu: apa yang harus saya lakukan sekarang, ketika foto saya berada pada orang yang saya takuti?
Bisakah sihir atau santet dilakukan lewat foto di ponsel?
Ada tiga kejadian yang sering dicampuradukkan: seseorang menggunakan foto dalam praktik yang ia sebut sihir; ada kerugian yang diklaim sebagai akibat praktik tersebut; dan foto digunakan untuk mengancam atau mempermalukan pemiliknya. Masing-masing memerlukan pembuktiannya sendiri.
Video seseorang menusuk atau menulisi sebuah foto mungkin membuktikan bahwa tindakan itu memang dilakukan pada foto. Tetapi jika video itu disambungkan dengan berita bahwa orang dalam foto jatuh sakit, muncullah klaim tambahan: tindakan tersebut menyebabkan penyakitnya. Kita perlu mengetahui asal berita, tanggalnya, apakah gejala sudah ada sebelumnya, dan bahkan apakah orang-orang dalam potongan video itu benar saling terhubung dalam kisah yang diklaim. Penyuntingan dapat menyusun urutan peristiwa; hubungan sebab-akibat tidak bisa disimpulkan hanya dari susunan gambar.
Foto yang tersimpan di WhatsApp atau galeri ponsel hanya menjelaskan lokasi berkas dan bagaimana ia dibagikan. Hal itu tidak menjelaskan mekanisme yang membuatnya memengaruhi tubuh seseorang yang berada jauh. Begitu pula nama seseorang dan nama ibunya: mengetahui dua informasi itu membuktikan kepemilikan informasi, bukan menjawab bagaimana informasi diperoleh atau apakah kemampuan yang diklaim sungguh ada.
Namun jika ancaman telah dikirim atau uang diminta, sudah ada tindakan nyata yang dapat didokumentasikan. Itulah titik awal yang praktis, meskipun persoalan gaibnya belum mendapatkan jawaban pasti.
Apa hukum sihir melalui foto? Antara nas, fatwa, dan peristiwa nyata
Dalam Sahih Al-Bukhari, sihir disebut di antara tujuh dosa besar yang membinasakan, dalam hadis yang memerintahkan agar semuanya dijauhi. Itulah dasar hukum dan peringatannya, tetapi hadis tersebut tidak menguraikan kemampuan foto digital. Peralihan dari “Apa hukum sihir?” menjadi “Apakah orang itu menyihir saya melalui foto?” adalah peralihan ke klaim tersendiri yang membutuhkan bukti tersendiri. [2]
Surah Al-Baqarah berbunyi: «وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ» [Al-Baqarah: 102] — “Mereka tidak dapat membahayakan siapa pun dengannya kecuali dengan izin Allah” (terjemahan makna oleh penerjemah artikel). Ibnu Katsir mengutip penjelasan Sufyan Ats-Tsauri bahwa “izin” di sini berarti ketetapan Allah. Ayat tersebut membatasi bahaya yang dinisbatkan kepada penyihir pada kehendak Allah; tidak memberinya kekuatan yang mandiri, dan tidak pula membenarkan semua kisah orang yang mengaku bisa menyihir. Izin terjadinya sesuatu bukan berarti pujian atasnya; ayat yang sama menyatakan: «وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ» — “Mereka mempelajari apa yang merugikan, bukan yang bermanfaat bagi mereka.” [3]
Khusus mengenai foto, fatwa Islamweb nomor 366055 yang diterbitkan dalam bahasa Inggris pada 2017 memulai jawabannya dengan menyatakan bahwa mereka tidak memiliki bukti yang tegas; setelah itu disebutkan pendapat sebagian ulama tentang kemungkinan penggunaan foto dan uraian Ibnu Asyur mengenai praktik yang melibatkan foto, nama, atau benda-benda milik seseorang. [1]
Jawaban itu memuat kehati-hatian dan kutipan pendapat. Mengubahnya menjadi “Sudah terbukti bahwa fotomu cukup untuk menyihirmu” berarti menghapus bagian penting darinya. Namun menyajikannya sebagai penyangkalan mutlak yang disepakati semua pihak juga mengubah maknanya dari sisi sebaliknya. Bahkan pendapat yang mengatakan hal itu mungkin pun tidak membuktikan bahwa hal itu terjadi pada diri Anda ataupun menunjuk pelakunya.
Di sinilah tampak jarak antara tiga putusan: sihir diharamkan, suatu cara dianggap mungkin, dan seseorang benar-benar dipastikan terkena sihir. Putusan pertama tidak menggantikan bukti bagi putusan ketiga. Karena itu larangan Al-Qur’an tetap relevan: «وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ» [Al-Isra’: 36] — “Jangan mengikuti sesuatu yang tidak engkau ketahui” (terjemahan makna oleh penerjemah). Dalam penafsirannya, Ath-Thabari menekankan larangan berbicara tentang orang lain tanpa pengetahuan dan menuduh mereka dengan kebatilan. Berhati-hati atas nama agama juga berarti berhati-hati agar tidak menuduh orang dengan mengatasnamakan agama. [4]
Dari tangkapan layar ke buku catatan Maryam dalam “Umm Abbas”
Pembukaan novel «أم عباس لجلب الحبيب وردّ المطلّقة» membuat jarak itu terlihat. Maryam menyaksikan gambar rajah dalam sebuah video, mengambil tangkapan layar, lalu mengirimkannya kepada Rana. Mula-mula ia mudah menganggapnya bahan olok-olok; tetapi Rana menanggapi lelucon itu dengan takut, sedangkan sang ibu melihat bergantian ke ponsel dan buku gambar. Gambar itu memasuki kamar membawa makna yang berbeda-beda, bahkan sebelum tanda tersebut dipindahkan ke kertas. [9] Halaman novel
Saat Maryam menyalin gambar itu, ia tidak sekadar menirunya: ia menambahkan huruf-huruf yang tak dapat dibacanya dan rincian untuk mengisi ruang kosong. Dalam pembacaan saya, di situlah gerakan adegan yang paling menggelisahkan: tanda yang datang dari luar kini sebagian terbentuk melalui tangannya sendiri. Video dapat ditutup, tetapi halaman tetap ada di hadapannya, meninggalkan jejak waktu, tulisan tangan, dan rasa ingin tahunya.
Ketika gurauan mulai kehilangan kelucuannya setelah gambar selesai, adegan itu tidak menyajikan laporan eksperimental tentang sebab yang gaib. Ia memberi pembaca pengalaman tentang berubahnya hubungan dengan sesuatu yang tadinya terasa jauh. Gambar lambang dalam novel bukanlah foto pribadi yang dipakai untuk menyerang pemiliknya; hubungan adegan itu dengan pertanyaan kita adalah perasaan bahwa suatu representasi yang kecil telah menjadi lebih besar daripada ruang yang ditempatinya.
Mengapa foto terasa membawa sesuatu dari diri pemiliknya?
Anda mungkin tahu bahwa foto ayah Anda hanyalah kertas dan tinta, tetapi tetap ragu untuk membuangnya. Anda barangkali tak keberatan merobek salinan yang rusak, namun tersinggung bila seseorang merobeknya dengan meremehkan sosok dalam foto itu. Di sini hadir ingatan, cinta, dan makna sebuah tindakan; keraguan seperti ini saja tidak cukup untuk menisbatkan kepercayaan magis kepada Anda.
Pada 1986, Paul Rozin, Linda Millman, dan Carol Nemeroff meneliti pola respons terhadap kemiripan dan sentuhan dalam kerangka “pemikiran magis”. Sampel awal terdiri atas 50 peserta, sedangkan hasil uji lempar anak panah ditampilkan untuk 47 orang. Sasaran mencakup cetakan wajah dan sasaran lain tempat peserta diminta membayangkan wajah orang yang dicintai atau dibenci. [5]
Akurasi menurun secara signifikan ketika sasarannya adalah foto John F. Kennedy atau wajah orang tercinta yang dibayangkan, dibandingkan kinerja yang diperkirakan pada sasaran kosong; tidak ditemukan pengaruh signifikan yang serupa pada wajah netral atau tidak disukai. Karena itu merangkum hasilnya sebagai “eksperimen yang membuktikan kekuatan foto” akan menghilangkan apa yang benar-benar diukur: perubahan kinerja pelempar menurut sasaran dan maknanya. Penelitian itu bukan pengukuran terhadap cedera pada orang yang wajahnya diwakili gambar. Sampel terbatas dan tugas melempar anak panah juga tidak dapat digunakan untuk mendiagnosis pembaca yang takut akan fotonya. [5]
Dalam penelitian Bruce Hood dan rekan-rekannya tahun 2010, abstrak tiga studi melaporkan peningkatan aktivitas elektrodermal saat gambar benda yang bernilai sentimental dirusak, dibandingkan gambar benda kontrol. Yang diukur adalah respons orang yang berinteraksi dengan gambar; pengukuran itu sendiri tidak memastikan bahwa ia percaya perusakan gambar menyakiti benda aslinya, apalagi membuktikan bahwa bahaya tersebut sungguh terjadi. [6]
Temuan ini menerangi sebagian alasan foto terasa begitu berat bagi kita. Dari situ, kuatnya ancaman melalui foto dapat dipahami sebagai salah satu kemungkinan penjelasan, bukan sebagai hasil yang secara khusus diuji oleh kedua penelitian dalam konteks pesan pemerasan. Rasa hormat atau gentar kita terhadap sebuah representasi, dan kemampuan yang kita nisbatkan kepadanya, tetap merupakan dua persoalan yang masing-masing membutuhkan bukti yang sesuai.
Adakah gejala yang membuktikan seseorang menyihir saya lewat foto?
Kedua penelitian tadi tidak menyediakan tes untuk mendiagnosis “sihir foto”. Jika pengancam berkata, “Kamu akan sakit kepala dan urusanmu akan macet,” lalu sakit kepala benar-benar datang, kecocokan antara prediksi dan kejadian belum cukup untuk menentukan penyebab. Kita juga perlu memeriksa prediksi yang tidak terwujud, apa yang sudah berlangsung sebelum pesan datang, dan kemungkinan penjelasan lain.
Catat hal-hal yang dapat Anda jelaskan: kapan masalah bermula? Apa yang berubah? Informasi apa yang Anda ketahui secara langsung? Pernyataan “Tidur saya terganggu setelah ancaman itu” memungkinkan pembicaraan tentang kejadian nyata; sedangkan memastikan bahwa sihir berhasil berarti memutuskan sebab sebelum diperiksa.
Bila gejala berlanjut atau mengganggu kehidupan, carilah penilaian dari tenaga yang kompeten. Untuk memahami pertanyaan psikologisnya secara lebih khusus, artikel “Apakah Rasa Takut Bisa Menimbulkan Gejala Fisik yang Nyata?” membahas hubungan antara rasa takut dan tubuh beserta buktinya. Anda tidak harus memutuskan perkara gaib sebelum dapat menjelaskan penderitaan dan mencari bantuan yang sesuai. Artikel tentang takut dan tubuh
Apa yang harus dilakukan bila seseorang mengancam dengan foto saya?
Mulailah dari pesan yang benar-benar diterima, bukan dari kekuatan yang diklaim pengirimnya. Simpan pesan, nama akun, tautan, dan waktu komunikasi sebelum memblokir dan melaporkannya, tanpa menyebarkan ulang foto pribadi. Jangan kirim foto atau data tambahan kepada orang yang berkata ia memerlukannya untuk “memeriksa sihir itu” atau “melepaskannya”.
Wajah dapat digunakan dalam akun palsu; foto privat dapat disalahgunakan atau dibuat menjadi gambar palsu. Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) menjelaskan bahwa penyalahgunaan gambar intim dapat melibatkan gambar asli, yang dimanipulasi, atau yang dihasilkan kecerdasan buatan. Gambar palsu dapat menimbulkan kerugian sosial yang nyata; tidak perlu menunggu pembuktian bahwa gambar itu mempunyai kekuatan gaib sebelum ancamannya ditanggapi serius. [7]
Dalam kasus pemerasan dengan gambar intim, lembaga eSafety Commissioner Australia menganjurkan agar korban tidak membayar atau mengirim konten lagi, menyimpan bukti, menghentikan komunikasi, dan mencari dukungan. Instansi pelaporan yang tepat berbeda menurut negara dan platform. Bila seseorang mengancam dengan foto biasa sambil meminta uang untuk “menghapus sihir”, dokumentasikan permintaannya dan laporkan akun tersebut; jangan jadikan pengirim sekaligus sumber ancaman, pemeriksa kebenaran, dan satu-satunya jalan keluar. [8]
Haruskah saya menghapus foto karena takut sihir?
Pilih siapa yang dapat melihat foto dan berapa banyak informasi yang Anda buka kepada orang asing. Ini keputusan tentang privasi, bukan bukti bahwa sihir telah terjadi. Menghapus unggahan tidak menjamin semua salinan yang tersimpan akan hilang; jangan gantungkan ketenangan pada usaha memburu setiap salinan wajah Anda.
Bagi yang ingin melakukan ruqyah, Sahih Muslim meriwayatkan: «لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ» — “Tidak mengapa melakukan ruqyah selama tidak mengandung syirik” (terjemahan makna oleh penyunting). Hadis ini mengatur kebolehan ruqyah dan tidak memberikan tes untuk memastikan berkas digital sebagai penyebab penyakit. Doa memohon kesembuhan tidak mengharuskan Anda membenarkan ancaman, menuduh kerabat, atau menunda pemeriksaan kesehatan. [10]
Foto itu mungkin tetap ada padanya. Tetapi yang pertama-tama perlu Anda rebut kembali ialah hak untuk memahami apa yang terjadi tanpa dipaksa menerima tafsir orang itu. Foto Anda menyimpan satu saat dalam hidup; jangan biarkan pesan di bawahnya mendapat hak untuk menulis seluruh sisa hidup Anda.
Jika foto atau kabar itu tersebar ke kelompok belajar, panduan tentang perundungan siber di kalangan mahasiswa menjelaskan langkah yang dapat dilakukan korban, saksi, dan pengelola untuk menghentikan penyebaran dan menjaga privasi. Sumber 1
Pertanyaan pembaca
Apakah memiliki foto saya membuktikan ancamannya benar?
Tidak. Kepemilikan berkas membuktikan ia mempunyai foto, bukan kemampuan yang diklaimnya. Pesan ancaman dan permintaan uang dapat dinilai sebagai tindakan nyata tersendiri.
Apa langkah awal jika diancam melalui foto?
Simpan pesan, akun, tautan, serta waktunya tanpa menyebarkan foto pribadi. Jangan kirim konten tambahan; gunakan jalur pelaporan dan dukungan yang sesuai dengan negara serta platform.
Apakah menghapus unggahan menghapus semua salinannya?
Tidak ada jaminan demikian. Menjaga privasi berguna, tetapi pencarian setiap salinan tidak dapat dijadikan syarat untuk memperoleh kembali ketenangan.
Sumber dan rujukan
Rujukan agama dan penelitian dibedakan menurut apa yang dapat dijelaskannya. Novel tidak dipakai sebagai bukti peristiwa nyata, dan studi psikologi tidak digunakan untuk membuktikan ataupun menolak hal gaib.
- [1] Islamweb, fatwa 366055, 6 Desember 2017, “Using person's photo to target him with magic”. Kalimat pembuka tentang tidak adanya bukti tegas dipertahankan bersama kutipan pandangan sebagian ulama. Jawaban diterbitkan dalam bahasa Inggris. Sumber 1
- [2] Sahih Al-Bukhari, hadis 2766. Riwayat Abu Hurairah tentang tujuh dosa besar, termasuk sihir. Teks dan takhrij. Sumber 1
- [3] Al-Qur’an, Al-Baqarah: 102; Tafsir Ibnu Katsir. Ayat dan tafsir. Sumber 1
- [4] Al-Qur’an, Al-Isra’: 36; Tafsir Ath-Thabari. Ayat dan tafsir. Sumber 1
- [5] Paul Rozin, Linda Millman & Carol Nemeroff (1986), “Operation of the Laws of Sympathetic Magic in Disgust and Other Domains”, Journal of Personality and Social Psychology, 50(4): 703–712. DOI:10.1037/0022-3514.50.4.703. Menurut sumber Arab, metode dan hasil uji anak panah dibaca dalam naskah asli: sampel total 50 dan hasil tes 47; sebagian wajah tercetak, sebagian dibayangkan. Naskah penelitian. Sumber 1
- [6] B. M. Hood, K. Donnelly, U. Leonards & P. Bloom (2010), “Implicit Voodoo: Electrodermal Activity Reveals a Susceptibility to Sympathetic Magic”, Journal of Cognition and Culture, 10(3–4): 391–399. DOI:10.1163/156853710X531258. Artikel sumber Arab menggunakan abstrak penerbit. Dalam pemeriksaan versi ini, abstrak dan data publikasi dicocokkan dengan repositori University of Bristol; naskah lengkap tidak tersedia untuk diperiksa. Abstrak dan data publikasi. Sumber 1 · Repositori University of Bristol
- [7] Federal Trade Commission (FTC), Amerika Serikat (2026), “Image-Based Abuse: What To Know and Do”. Definisi dan jenis penyalahgunaan gambar; prosedur hukum AS tidak otomatis berlaku di negara lain. Panduan resmi. Sumber 1
- [8] eSafety Commissioner, Australia, “Dealing with sexual extortion”. Panduan menyimpan bukti, tidak membayar, dan menghentikan komunikasi; instansi pelaporan menurut negara korban. Panduan resmi. Sumber 1
- [9] Ahmed Alhafiz, “أم عباس لجلب الحبيب وردّ المطلّقة”, bab pertama, halaman 9–16 dari naskah penulis 324 halaman. Bagian pembuka dipakai tanpa membocorkan kejadian berikutnya. Halaman novel. Halaman novel
- [10] Sahih Muslim, hadis 2200. Riwayat Auf bin Malik Al-Asyja’i tentang ruqyah. Teks dan takhrij. Sumber 1
Ahmed Alhafiz, “هل يمكن عمل سحر من الصورة الشخصية؟ الحقيقة والحكم”, 27 Oktober 2026. https://ahmedalhafiz.com/articles/magic-with-personal-photo/