Cyberbullying di Kampus: Cara Menghadapi Rumor dan Stigma
Bagaimana pesan di grup kampus berubah menjadi rumor dan stigma? Panduan menghadapi perundungan daring serta pembacaan adegan Maryam dan Rana dalam novel «أم عباس» karya Ahmed Alhafiz.
Dalam bab keempat «أم عباس لجلب الحبيب ورد المطلقة», Maryam menemukan pesan dan gambar aneh yang dipublikasikan melalui akunnya di grup angkatan kampus. Ia tidak tahu bagaimana pesan-pesan itu keluar, tetapi teman-temannya tidak menunggu penjelasan. Satu komentar memancing komentar lain; kemudian julukan yang mereka gunakan untuk mengejeknya berpindah dari layar telepon ke ruang kelas. Maryam membalas dengan kalimat cerdas dan orang-orang tertawa, tetapi bagi dirinya balasan itu bukan kemenangan. Di sinilah pertanyaan menyakitkan novel bermula: ketika Maryam sendiri tidak tahu apa yang terjadi, mengapa orang lain merasa telah mengetahui siapa dirinya?
Ini pembacaan adegan sastra, bukan diagnosis atas Maryam ataupun bukti penyebab pesan-pesan tersebut. Pertanyaan dalam kehidupan nyata yang dibuka adegan ini berlaku bagi kelompok mahasiswa mana pun: bagaimana materi tanpa konteks jelas berubah menjadi rumor, kemudian perundungan dan stigma? Dan bagaimana dampak buruk itu dapat dihentikan tanpa merampas suara orang yang menjadi sasaran?
Dari sebuah pesan menuju vonis atas manusia
Ada empat langkah berbeda yang mudah tercampur. Pertama, peristiwa publikasi: sebuah pesan muncul di bawah nama akun. Kedua, penafsiran peristiwa: timbul pertanyaan siapa yang mengirimnya dan mengapa. Ketiga, penyebaran penafsiran: orang membagikan lagi gambar atau mengomentarinya seolah penjelasannya sudah pasti. Keempat, perubahan tafsir menjadi identitas: orang tersebut dilabeli melalui rumor itu oleh mereka yang sama sekali belum memeriksa faktanya.
Di dalam novel, munculnya pesan atas nama akun Maryam saja tidak menjawab siapa yang menggunakan akun itu, dalam keadaan apa pesan dikirim, apa niat pemilik akun, atau apa penjelasan peristiwa tersebut. Dalam kenyataan pun nama akun atau satu tangkapan layar tidak cukup untuk menilai kondisi kejiwaan atau agama siapa pun. Bahkan jika terbukti pemilik akun sendiri mengirim sesuatu yang memalukan, itu tidak membolehkan orang ramai mengejeknya.
Tidak setiap lelucon sekali lewat merupakan “perundungan siber” dalam pengertian yang tepat. UNICEF menggambarkan perundungan digital sebagai perilaku berulang yang menggunakan teknologi untuk menyakiti, menakut-nakuti, atau mempermalukan, termasuk menyebarkan kebohongan, gambar memalukan, dan menyamar sebagai orang lain. Adegan menunjukkan bagaimana pola tersebut dapat terbentuk: pesan, komentar ejekan, lalu pengulangan julukan di kampus. Bahkan sebelum suatu perilaku memenuhi seluruh definisi “perundungan”, membagikan foto pribadi atau menghina seseorang tetap dapat menjadi tindakan berbahaya yang perlu dihentikan.
Perbedaan antara tertawa bersama seseorang dan menertawakannya tidak ditentukan oleh tawa seluruh kelas. Maryam menjawab dengan sindiran, tetapi gemetar dan ketakutannya tidak hilang. Orang yang menjadi sasaran mungkin memakai humor untuk melindungi dirinya sementara. Jawaban cerdasnya tidak berarti ia setuju dijadikan bahan hiburan.
Mengapa kerugian diperbesar oleh orang yang “bukan pelaku pertama”?
Di grup mahasiswa memang ada pengirim pertama, tetapi terdapat pula tindakan kecil: emoji tertawa, komentar baru, membagikan tangkapan layar kepada teman, lalu memakai julukan itu lagi di koridor. Penelitian dalam Information Systems Research membedakan orang yang memulai unggahan menyakiti dari penonton yang kemudian ikut memberi suka, membagikan, atau berkomentar. Para peneliti menguji sebuah model dalam kelompok sosial melalui skenario dan sampel daring. Itu bukan pengujian grup Maryam, dan tidak membuktikan bahwa setiap orang yang menekan emoji tertawa berniat menyakiti. Namun, penelitian tersebut menjelaskan mengapa seluruh penonton tidak bisa dibebaskan dengan alasan “yang bercanda kan orang lain”. Keikutsertaan membuat dampak buruk lebih mudah meluas dan dapat menyulitkan satu orang untuk memprotes.
Stigma lebih daripada sekadar rasa malu
Stigma bermula dari pemberian label, lalu label itu ditempeli sifat-sifat stereotip, dan akhirnya pemiliknya diperlakukan sebagai “jenis orang lain”. Link dan Phelan dalam analisis sosialnya menggambarkan bertemunya pelabelan, stereotip, pemisahan, kehilangan status, dan diskriminasi dalam hubungan kekuasaan sebagai mekanisme stigma. Tidak setiap tatapan heran merupakan stigma yang lengkap. Masalah menjadi lebih berat ketika julukan mengubah cara seseorang didengarkan atau diperlakukan di kampus, rumah, maupun dalam perawatan.
Karena itu, persoalannya bukan hanya mahasiswa memanggil Maryam dengan nama samaran. Masalahnya adalah kata tersebut mulai bersaing dengan kesaksiannya mengenai dirinya sendiri. Maryam berkata, “Aku tidak tahu”; sebagian orang di sekitarnya mengubah kurangnya pengetahuan itu menjadi bahan tertawaan atau kepastian bahwa ia berbohong atau menderita gangguan tertentu. Setiap kali julukan digunakan menggantikan namanya, Maryam direduksi menjadi kejadian yang belum dipahami. Kerugian bertambah ketika seseorang khawatir bahwa mencari pertolongan justru memperkuat kuasa label tersebut atas dirinya.
Dua stigma mungkin saling terkait di sini tanpa menjadi hal yang sama: stigma rumor (“Umm Abbas” sebagai bahan lelucon) dan stigma mencari pertolongan psikologis (“Jika aku pergi ke dokter, apakah orang akan memperlakukanku seolah aku tidak cakap mengambil keputusan?”). Membicarakan yang kedua bukan berarti menganggap Maryam memiliki gangguan. Itu menggambarkan ketakutan sosial bahwa kemungkinan memperoleh terapi dapat digunakan untuk melawan orang itu. Karena itu, rincian kesehatan tidak boleh diserahkan dari tangan pemiliknya kepada rasa ingin tahu anggota grup. Jika seseorang memerlukan evaluasi, tempatnya adalah hubungan perawatan yang menjaga kerahasiaan, bukan komentar terbuka di bawah sebuah gambar.
WHO mengingatkan bahwa stigma dan diskriminasi dapat mengasingkan orang dan membatasi suara serta kesempatan mereka memperoleh perawatan dan berpartisipasi. Namun, kita tidak boleh mereduksi setiap keterlambatan mencari pertolongan menjadi “takut omongan orang”. Sebuah studi populasi Lebanon menemukan bahwa rendahnya kesadaran akan kebutuhan pengobatan merupakan hambatan yang lebih besar dalam sampelnya dibandingkan stigma yang dilaporkan. Satu studi tidak mewakili semua masyarakat Arab, tetapi mencegah penjelasan malas yang mengasumsikan satu sebab untuk semua orang.
Apa yang boleh dan tidak boleh disimpulkan dari penelitian?
Tinjauan sistematis yang diterbitkan dalam PLOS Mental Health mengumpulkan 32 penelitian yang mencakup sekitar 29.593 mahasiswa. Tinjauan itu menemukan hubungan antara pengalaman perundungan siber dengan indikator depresi, kecemasan, dan stres. Dalam sebagian penelitian, konsentrasi akademik juga terdampak. Namun, kebanyakan penelitian bersifat potong lintang, dengan definisi dan alat ukur berbeda-beda. Karena itu, tinjauan tersebut tidak membuktikan bahwa perundungan menyebabkan setiap gejala pada setiap mahasiswa dan tidak memungkinkan satu angka digeneralisasikan untuk seluruh kampus di negara-negara Arab.
Yang lebih berguna bagi pembaca dibandingkan persentase sensasional ialah membedakan tiga lapisan: seseorang mungkin merasa dihina oleh satu pesan; kerugian mungkin berulang hingga memengaruhi tidur, studi, dan hubungan; seseorang dalam krisis mungkin memerlukan evaluasi profesional tanpa memandang penyebab krisis. Rumor tidak cukup untuk mendiagnosis seseorang, dan tidak adanya diagnosis tidak berarti kerugian sosialnya tidak nyata. Dalam novel horor, penyebab suatu kejadian boleh tetap misterius; dalam kehidupan nyata, meminta bantuan harus tetap aman walaupun penyebabnya belum diketahui.
Apa yang dikatakan teks agama tentang persoalan ini?
Al-Qur'an memperingatkan agar tidak merendahkan orang lain dalam firman-Nya: ﴿لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِن قَوْمٍ﴾ — “Janganlah suatu kaum mengejek kaum yang lain” dan ﴿وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ﴾ — “Janganlah saling memanggil dengan julukan yang buruk” [Al-Hujurat: 11]. Al-Qur'an juga meletakkan dasar untuk memeriksa berita sebelum merugikan orang: ﴿فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ﴾ — “Periksalah kebenarannya agar kalian tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan” [Al-Hujurat: 6], serta melarang prasangka, mencari-cari kesalahan, dan menggunjing [Al-Hujurat: 12]. Ini adalah ketentuan etis dalam memperlakukan manusia; bukan keterangan apakah Maryam mengirim pesan atau tidak dan bukan diagnosis keadaannya.
Dalam konteks peristiwa ifk (fitnah), teks menggambarkan penyebaran ucapan tanpa pengetahuan: ﴿إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُم مَا لَيْسَ لَكُم بِهِ عِلْمٌ﴾ — “Ketika kalian meneruskan kabar itu dari mulut ke mulut dan mengatakan sesuatu yang tidak kalian ketahui” [An-Nur: 15]. At-Tabari menerangkan bagaimana orang menerima dan menyampaikan berita satu kepada yang lain tanpa mengetahui kebenarannya. Kita tidak menyamakan peristiwa ifk dengan peristiwa fiksi atau grup kampus dalam fakta dan kedudukannya. Prinsip terbatas yang diambil ialah: banyaknya orang yang mengulang ucapan tidak mengubah dugaan menjadi pengetahuan, dan kecilnya tombol “teruskan” tidak mengecilkan akibatnya.
Menggabungkan pemeriksaan berita dengan larangan mengejek sangat penting. Pihak universitas berhak menyelidiki pesan yang menyakiti dan mahasiswa berhak meminta dukungan. Namun, publik tidak berhak memutuskan diagnosis atau kesalahan seseorang berdasarkan gambar yang beredar. Martabat manusia tidak menunggu selesainya penyelidikan.
Apa yang perlu dilakukan masing-masing pihak jika rumor beredar dalam grup mahasiswa?
Orang yang menjadi sasaran: simpan pesan, waktu pengiriman, serta bukti penyebaran ulang tanpa menyebarkannya lagi sendiri. Hubungi orang tepercaya dan unit dukungan atau kemahasiswaan; minta penghapusan konten yang merugikan dan penghentian peredarannya sambil melindungi privasi Anda. Anda tidak berkewajiban membuka riwayat kesehatan atau membuktikan “tidak sakit” di hadapan grup. Jika disertai ancaman langsung atau bahaya terhadap keselamatan, carilah bantuan darurat setempat. UNICEF menganjurkan penyimpanan bukti, pelaporan, dan pencarian dukungan dari orang tepercaya. Prosedur resmi berbeda menurut universitas dan negara. Di Indonesia, periksa kanal Satgas PPKPT pada situs resmi kampus Anda. Sebagai contoh, panduan Telkom University mengarahkan laporan ke Satgas PPKPT dan mengingatkan agar bukti disimpan aman, bukan disebarkan di media sosial.
Teman atau saksi: jangan membagikan gambar dengan alasan mengecamnya, karena tindakan itu sendiri dapat memperluas penyebarannya. Nyatakan dengan jelas bahwa ejekan tidak dapat diterima dan tanyakan bagaimana orang yang dirugikan ingin dibantu, bukan mengumumkan kisahnya atas nama dirinya. Kehadiran Rana di samping Maryam dalam novel tidak menyelesaikan misteri dan tidak menuntut pengakuan Maryam supaya ia pantas ditemani; itulah nilai seorang saksi yang mendukung sebelum memahami segalanya. Jika foto pribadi digunakan untuk mengancam dengan sihir, artikel “Bisakah Sihir Dilakukan lewat Foto Pribadi?” memisahkan klaim gaib dari ancaman dan pemerasan serta cara menghadapinya.
Pengelola grup dan universitas: hentikan komentar yang menyakiti serta peredaran materi; simpan hal yang diperlukan untuk penyelidikan pada pihak berwenang; pisahkan pemeriksaan peristiwa unggahan dari perlindungan orang yang menjadi sasaran. Sediakan saluran pelaporan jelas yang tidak mewajibkan korban menghadapi seluruh grup. Tinjauan penelitian mahasiswa menekankan pentingnya kanal pelaporan dan dukungan yang mudah diakses. Efektivitasnya dalam suatu lingkungan perlu dievaluasi secara lokal, bukan hanya dengan mengumumkan kebijakan tertulis.
Keluarga: jangan jadikan kepedulian Anda pertanyaan yang menuduh: “Apakah kamu sakit? Apakah kamu kerasukan? Mengapa kamu mempermalukan kita?” Tanyakan: “Apa yang terjadi? Apa yang kamu butuhkan sekarang? Apakah kamu ingin aku menemanimu mencari bantuan?” Keluarga dapat menganggap bahaya dan penderitaan itu serius tanpa menghakimi penyebabnya atau menyebarluaskan ceritanya. Itulah perbedaan antara melindungi manusia dan melindungi reputasi dengan mengorbankannya.
Mengapa pertanyaan ini penting dalam novel «Umm Abbas»?
Novel ini tidak menggunakan kampus sekadar sebagai latar. Dalam adegan pada halaman 71–80 naskah setebal 324 halaman yang diperiksa, “Umm Abbas” berpindah dari nama di telepon menjadi julukan di antara mahasiswa. Cara orang memperlakukan Maryam berubah sebelum siapa pun tahu penjelasan kejadian itu. Dengan demikian, takut dipermalukan menjadi bagian dari horor, bukan jeda darinya. Artikel memberi pembaca jalan memahami mekanisme perpindahan pesan → rumor → julukan → tekanan sosial; novel mengajak pembaca mengalami akibat mekanisme itu pada Maryam. Cerita tidak dipakai sebagai bukti penyakit, kerasukan, ataupun hasil penelitian dunia nyata.
Pertanyaan singkat
Apakah satu kali ejekan termasuk perundungan siber? Itu mungkin merupakan penghinaan yang merugikan. Pola perundungan menjadi lebih jelas dengan pengulangan dan penargetan. Namun, kita tidak perlu menunggu kepastian klasifikasinya untuk menghentikan penghinaan.
Apakah pesan yang muncul atas nama akunku membuktikan aku sengaja mengirimnya? Itu membuktikan pesan muncul di bawah nama akun dalam catatan yang tersedia, tetapi itu saja tidak cukup untuk mengetahui siapa yang menggunakannya, keadaan pengiriman, ataupun niat. Periksalah fakta bersama pihak terkait tanpa membiarkan orang lain mendiagnosis Anda dari tangkapan layar.
Apakah aku harus memberi tahu anggota grup bahwa aku pergi ke dokter atau psikolog? Keputusan membagikan informasi kesehatan adalah hak Anda. Mintalah dukungan yang Anda butuhkan; fakta tindakan yang merugikan dapat dilaporkan tanpa membuka rincian kesehatan pribadi kepada publik.
Apakah menghapus pesan saja sudah cukup? Penghapusan mungkin membatasi penyebaran, tetapi tidak menghilangkan salinan yang disimpan atau julukan yang sudah beredar secara lisan. Grup perlu menghentikan pengulangan, sedangkan orang yang dirugikan memerlukan dukungan dan pemulihan hak untuk berbicara atas namanya sendiri.
Sumber dan batas pemeriksaan
- Ahmed Alhafiz, «أم عباس لجلب الحبيب ورد المطلقة», naskah penulis setebal 324 halaman, bab keempat “Kampus Tertawa”, hlm. 71–80. Sumber pembacaan sastra saja; naskah tidak dipublikasikan di sini. [Sumber]
- UNICEF, “Perundungan Siber: Apa Itu dan Bagaimana Menghentikannya”: definisi, bentuk, dan rekomendasi umum; halaman terutama ditujukan kepada anak muda. [Sumber]
- Arif dkk., “The impact of cyberbullying on mental health outcomes amongst university students”, PLOS Mental Health (2024): tinjauan sistematis dengan batas heterogenitas studi dan dominasi rancangan potong lintang. [Sumber]
- “Bystanders Join in Cyberbullying on Social Networking Sites”, Information Systems Research: penelitian perilaku penonton dalam skenario jejaring sosial; tidak otomatis dapat digeneralisasi ke kampus atau aplikasi tertentu. [Sumber]
- Link dan Phelan, “Conceptualizing Stigma”, Annual Review of Sociology (2001): kerangka analisis stigma, bukan diagnosis individual. [Sumber]
- WHO, “Knowledge is power: tackling stigma through social contact”: pengaruh stigma terhadap partisipasi dan perawatan. [Sumber]
- Karam dkk., “Determinants of treatment of mental disorders in Lebanon”: studi Lebanon yang tidak mewakili setiap negara atau individu. [Sumber]
- Tafsir At-Tabari atas Al-Hujurat: 6, 11, 12, dan An-Nur: 15: pencatatan konteks serta makna tanpa menyamakan peristiwa fiksi dengan sebab turunnya ayat. Status tinjauan: pemeriksaan internal redaksi dan sumber, belum ditinjau secara independen oleh ahli kesehatan mental maupun ilmu syariah. Artikel bersifat edukatif dan tidak memberikan diagnosis atau nasihat hukum individual. [Sumber]