Anda membuka sebuah laci atau mengangkat buku lama, lalu menemukan selembar kertas terlipat. Huruf-huruf yang terpisah, kotak-kotak, dan sebuah nama yang Anda kenali di antara kata-kata asing. Anda membaliknya untuk mencari satu kalimat yang bisa dipahami; tetapi seseorang mungkin lebih dahulu menamainya: “Ini sihir.”

Sejak saat itu, kertas tersebut seolah memiliki riwayat yang lain. Anda teringat pada kelelahan lama, pertengkaran yang belum selesai, dan wajah seseorang yang pernah berkunjung. Kertas itu tetap diam di atas meja, tetapi kemungkinan-kemungkinan yang dilekatkan padanya mulai bergerak.

Menemukan kertas berisi rajah atau tulisan yang tidak dipahami: apa yang sebaiknya dilakukan? Mulailah dengan mengenali isi dan konteksnya sejauh mungkin. Sebuah fatwa yang khusus membahas persoalan ini menyebut pemusnahan kertas bertuliskan rajah, dengan tetap menghormati ayat Al-Qur’an atau nama-nama yang dimuliakan apabila ada di dalamnya. Penemuan kertas itu sendiri tidak menunjukkan siapa yang menaruhnya, juga tidak membuktikan bahwa kertas tersebut menjadi penyebab kesulitan yang Anda alami. [1] [5]

Jawabannya mempunyai sisi praktis, sisi keagamaan, dan sisi yang berkaitan dengan cara kita mengetahui sesuatu. Memadukan ketiganya secara cermat membantu Anda mengambil keputusan dan mencegah sebuah sebutan menakutkan mengambil alih penjelasan atas seluruh kehidupan Anda.

Apa itu rajah? Apakah setiap tulisan yang tidak dipahami termasuk sihir?

Dalam fatwa Islamweb nomor 308644, jawaban diawali dengan kemungkinan bahwa kertas itu mengandung rajah sihir atau bacaan ruqyah yang mengandung syirik. Kemudian fatwa tersebut mengutip uraian Asy-Syinqithi mengenai sejenis rajah yang memuat nama-nama tertentu; para penggunanya mengklaim bahwa nama-nama itu berkaitan dengan benda-benda langit dan planet. Klaim tersebut dinisbatkan kepada orang-orang yang mengemukakannya. Karena itu, uraian ini tidak boleh disajikan seolah telah membuktikan adanya kekuatan pada tulisan-tulisan tersebut. [1]

Hal ini juga memperjelas perbedaan antara tujuan penggunaan sebuah tulisan dan keterbatasan kemampuan kita membacanya. Yang Anda hadapi mungkin tulisan tangan yang buruk, bahasa yang tidak Anda kenal, gambar, atau kertas yang memang disiapkan untuk penggunaan yang oleh pembuatnya disebut sihir. Kalimat “Saya tidak mengerti tulisan ini” menggambarkan pengetahuan Anda sendiri. Adapun menentukan apa sebenarnya tulisan itu memerlukan pemeriksaan.

Tanyakan hal-hal yang mungkin diketahui: di mana kertas itu ditemukan? Apakah pemilik buku atau laci mengenalinya? Dapatkah orang yang kompeten membaca kata-katanya? Apakah kertas itu dipakai sebagai doa, jimat, atau ancaman? Konteks mempersempit kemungkinan-kemungkinan, sedangkan foto yang terpotong lalu disebarkan kepada orang asing yang berlomba memberi tafsir tercepat justru dapat memperluasnya.

Bagi yang ingin menelusuri sejarah lambang bintang dan kotak-kotak, artikel “Bintang Bersudut Enam: Apakah Itu Tanda Sihir?” membahas makna bentuk dan konteksnya. Pertanyaan kita di sini berawal dari keputusan yang harus diambil oleh orang yang menemukan kertas tersebut.

Bagaimana hukum rajah dan ruqyah dengan kata-kata yang tidak dipahami?

Dalam Sahih Muslim, Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: «اعْرِضُوا عَلَىَّ رُقَاكُمْ لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ» (“Perlihatkanlah kepadaku bacaan-bacaan ruqyah kalian. Tidak mengapa melakukan ruqyah selama tidak mengandung syirik”). Hadis ini memberikan ukuran dalam menilai ruqyah: isinya harus diperhatikan. [2]

Dalam jawabannya tentang jimat, Ibnu Baz menjelaskan larangan menggunakan bacaan ruqyah yang tidak diketahui maknanya, atau yang memuat nama-nama tidak dikenal maupun nama jin. Ia membedakannya dari ruqyah dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan doa-doa yang disyariatkan. Dengan demikian, menemukan rangkaian kata yang samar di atas kertas bukan alasan untuk mencobakannya pada diri sendiri. Mengetahui apa yang diucapkan merupakan bagian dari memahami apa yang digunakan. [3]

Ada perbedaan penting yang perlu dijaga: bahasa asing yang dipahami oleh penuturnya berbeda dari ungkapan yang maknanya tidak bisa diperiksa, lalu seseorang diminta mengulanginya demi memperoleh kekuatan yang tidak diketahui. Pertanyaannya menyangkut isi dan penggunaannya; keterbatasan kemampuan kita membaca tidak otomatis menjadi penilaian terhadap semua tulisan di luar pengetahuan kita.

Bagaimana jika kertas itu memuat ayat-ayat Al-Qur’an?

Ayat yang disalin pada selembar kertas perlu dipahami bersama tulisan di sekitarnya dan tujuan penggunaannya. Kita juga harus membedakan antara membacanya, menggantungkannya untuk memperoleh perlindungan atau kesembuhan, dan keberadaannya berdampingan dengan tulisan lain yang masih memerlukan penjelasan.

Tentang menggantungkan jimat yang berisi ayat Al-Qur’an, sumber-sumber yang sama mengemukakan perbedaan pendapat. Ibnu Baz lebih menguatkan pendapat yang melarangnya, dengan bersandar pada keumuman larangan dan prinsip menutup jalan menuju penyimpangan. Sementara itu, Dar al-Ifta Mesir membolehkan menggantungkan ayat Al-Qur’an dan zikir yang diperkenankan, dengan syarat meyakini bahwa Allah-lah yang memberi manfaat dan mudarat serta menjaga tulisan tersebut dari penghinaan. Lembaga itu melarang penggunaan rajah dan perkataan yang tidak dipahami dalam praktik tersebut. [3] [4]

Memaparkan kedua pandangan ini menjaga batas perbedaan pendapat. Dari segi hukum dan dasar pendapatnya, kertas yang berisi ayat yang dapat dibaca tidak dapat disamakan begitu saja dengan kertas yang memuat permohonan pertolongan kepada sesuatu yang tidak dikenal, hanya karena keduanya sama-sama dilipat dan digantungkan. Untuk kertas yang bercampur tulisan lain atau belum jelas, mintalah penjelasan kepada pihak berilmu yang dapat dipercaya sebelum menetapkan penilaian yang terperinci.

Apakah menyentuh atau melihat kertas itu berarti Anda terkena sihir?

Menemukan kertas, menyentuhnya, dan merasa takut sesudahnya adalah kejadian yang perlu digambarkan secara tepat. Namun, mengaitkannya dengan penyakit, tertundanya pernikahan, atau kerugian merupakan klaim tambahan tentang penyebab. Fatwa mengenai cara memusnahkan kertas berisi rajah bukanlah diagnosis bagi setiap orang yang pernah memegangnya.

Seseorang mungkin berkata, “Saya menemukannya pada hari ketika semuanya mulai terjadi.” Waktu kejadian berguna untuk penyelidikan. Tetapi pertanyaan selanjutnya adalah: bagaimana kita mengetahui kapan kertas itu diletakkan? Apa yang terjadi sebelum kertas ditemukan? Adakah penjelasan lain bagi peristiwa-peristiwa tersebut? Sulitnya menerima ketidaktahuan tidak memberi kita pengetahuan tambahan.

Jika setiap kebetulan sesudahnya dianggap sebagai pembenaran, sedangkan setiap hari yang tenang dijelaskan dengan alasan bahwa pengaruhnya “belum mulai bekerja”, maka tidak ada lagi keadaan yang bisa menguji penjelasan itu. Pada titik tersebut, cara penalarannya sendiri patut ditinjau, apa pun nama yang dilekatkan padanya.

Keimanan terhadap keberadaan sihir dalam pandangan Islam tidak berarti manusia mengetahui rincian setiap kejadian. Ada jarak antara ketentuan umum bahwa suatu perbuatan diharamkan, pembuktian bahwa perbuatan itu terjadi dalam suatu kasus, dan penetapan siapa pelakunya. Masing-masing memerlukan bukti tersendiri. Melompati jarak-jarak tersebut dapat mengubah rasa takut terhadap kertas yang tidak diketahui asalnya menjadi ketidakadilan terhadap orang yang dikenal. [9]

Apakah ketidakjelasan membuat sesuatu terlihat lebih berbahaya?

Huruf-huruf yang terpencar mungkin menggoda penulis menyajikan penjelasan psikologis yang terlalu mudah: kita takut karena tidak memahami. Namun, kalimat yang terdengar bagus tetap membutuhkan bukti yang benar-benar berkaitan dengannya. Karena itu, bermanfaat menengok sebuah penelitian dan penelitian berikutnya yang menguji sejauh mana temuannya dapat digeneralisasi.

Pada 2009, Hyunjin Song dan Norbert Schwarz dari University of Michigan menerbitkan tiga eksperimen tentang kemudahan pengucapan nama dan penilaian terhadap risiko. Dua eksperimen pertama melibatkan 20 dan 15 mahasiswa. Nama bahan pangan rekaan yang lebih sulit diucapkan dinilai lebih berbahaya. Eksperimen ketiga menggunakan nama wahana taman hiburan. Yang diukur ialah penilaian terhadap objek berdasarkan nama yang diberikan kepadanya; eksperimen-eksperimen itu tidak meneliti kertas rajah maupun bahaya yang mungkin menimpa seseorang setelah menyentuhnya. [6]

Dalam penelitian Štěpán Bahník dan Marek A. Vranka pada 2017, yang mencakup tujuh eksperimen, muncul persoalan penting: sebagian hasil berkaitan dengan pilihan kata yang digunakan. Efek tersebut dapat ditemukan kembali dalam beberapa pengujian dengan bahan asli, tetapi tidak muncul ketika digunakan bahan baru yang sebanding. Pada eksperimen terakhir, kesulitan pengucapan bertumpang tindih dengan panjang nama; setelah panjang nama diperhitungkan, pengaruh kemudahan pengucapan tidak lagi tampak. Karena itu, para peneliti mempertanyakan apakah hubungan tersebut dapat digeneralisasi. [7]

Hasil ini mencegah kita membentuk hukum umum bahwa segala sesuatu yang samar menimbulkan ketakutan dengan cara yang sama. Beralih dari penilaian atas nama-nama ke penjelasan pengalaman seseorang dengan selembar kertas juga memerlukan penelitian tersendiri. Di sini ilmu pengetahuan berguna untuk menguji kembali cerita kita yang terlalu mudah tentang rasa takut, bukan untuk menawarkan cerita siap pakai yang lain atas nama laboratorium.

“Besok sobek kertas itu”: keputusan yang ditunda Maryam

Dalam bab kedua novel «أم عباس لجلب الحبيب وردّ المطلّقة», Rana mengirim pesan kepada Maryam: «تمام. نامي. وبكرة مزقي الورقة» (“Baiklah. Tidurlah. Besok sobek kertas itu”). Nasihat itu tampak cukup singkat untuk mengakhiri percakapan. Tetapi Maryam masih bimbang antara kemungkinan membuka buku catatannya dan menemukan sesuatu di dalamnya, atau membiarkannya tertutup namun tetap tidak merasa tenang. [8]

Di sinilah, menurut pembacaan saya, kekuatan adegan itu berada: kertas dapat disobek, tetapi pertanyaan yang terlanjur mengelilinginya tidak semudah itu terkoyak. Maryam bergerak menuju buku catatan untuk memastikan. Dalam tindakannya tersimpan keinginan untuk mendapatkan kembali kamar yang biasa, meja yang biasa, dan haknya untuk tidur.

Hubungan novel dengan pembahasan kita terletak pada jarak antara keputusan fisik yang jelas dan ketenteraman yang mungkin baru datang kemudian. Cerita fiksi memungkinkan pembaca mengalami jarak itu bersama Maryam, tetapi tidak berubah menjadi bukti agama maupun eksperimen yang membuktikan pengaruh selembar kertas. Dari jarak itulah lahir pertanyaan praktis: bagaimana kita memperlakukan benda tersebut, lalu memperlakukan cerita yang kita lekatkan padanya?

Bagaimana cara membuang kertas yang berisi rajah?

Fatwa Islamweb yang disebutkan tadi membahas pemusnahan kertas itu dengan membakarnya atau cara lain, serta mengutip pandangan para ahli fikih. Ini adalah penyampaian isi fatwa tersebut, bukan ajakan membakar setiap benda yang tidak dikenal atau menganggap setiap kertas yang ditemukan sebagai sihir. Metode yang dipilih harus mempertimbangkan jenis benda dan keamanan penanganannya. [1]

Untuk kertas biasa yang memang hendak Anda buang, kenali terlebih dahulu isinya dan siapa pemiliknya, kemudian hilangkan tulisannya dengan cara pemusnahan yang sesuai. Fatwa tersebut tidak menetapkan jumlah sobekan khusus atau resep garam maupun cairan tertentu. Karena itu, jangan menisbatkan kepadanya ritual yang tidak disebutkan. Jika kertas itu bersentuhan dengan bahan yang tidak dikenal atau terikat pada benda lain, jangan memperlakukannya sebagai kertas biasa yang aman untuk dibakar.

Jika kertas tersebut memuat ayat Al-Qur’an atau nama-nama yang dimuliakan, kehormatannya harus dijaga. Dalam jawabannya tentang lembaran keagamaan yang telah rusak, Dar al-Ifta Mesir membolehkan penghancuran dengan mesin pencacah yang menghapus tulisan-tulisan suci, dengan tetap menghormatinya sebelum dimusnahkan. Lembaga itu membedakan mushaf yang masih layak dibaca dari lembaran yang sudah usang. Karena itu, jawabannya tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk memusnahkan mushaf yang masih baik ataupun lembaran ilmu yang bermanfaat. [5]

Jika Anda tidak mengetahui isinya, mintalah penjelasan dari orang yang kompeten dan mampu menerangkan landasan penilaiannya. Tidak cukup baginya sekadar memilih nama yang menakutkan atau menghubungkan semua kesulitan yang Anda ceritakan dengan benda itu. Jika di dalamnya ada ancaman tertulis, simpanlah catatannya dan mintalah bantuan yang sesuai sebelum mengambil keputusan yang dapat menghapus bukti yang perlu Anda dokumentasikan.

Langkah-langkah ini tidak menuntut Anda mengetahui segala sesuatu di balik kertas itu. Cukuplah memperjelas apa yang Anda ketahui, menentukan hal-hal yang masih perlu ditanyakan, lalu bertindak dalam batas pengetahuan tersebut.

Setelah kertas itu: bagaimana agar rumah tidak dipenuhi tuduhan?

Kertas mungkin sudah dibuang, tetapi perselisihan justru dimulai: siapa yang masuk ke kamar? Siapa yang tidak menginginkan kebaikan bagi kita? Anggota keluarga yang paling sulit membela diri mungkin kemudian dijadikan sasaran, dan setiap gerak-geriknya dibaca melalui tuduhan tersebut.

Allah Taala berfirman: «وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ» [Al-Isra: 36]. Dalam tafsirnya, Ath-Thabari lebih menguatkan larangan berbicara tentang orang lain tanpa pengetahuan dan melemparkan tuduhan batil kepada mereka. Mengetahui bahwa selembar kertas ditemukan di rumah tidak dengan sendirinya menunjukkan siapa penulis atau orang yang menaruhnya, ataupun apa maksudnya. [9]

Bagi siapa pun yang ingin berdoa dan melakukan ruqyah, kesempatan memohon kesembuhan tetap terbuka sebagaimana hadis yang telah disebutkan. Jika rasa takut terus berlangsung dan memengaruhi tidur serta kehidupan Anda, persoalan itu juga patut mendapatkan perhatian. Artikel “Apakah Ketakutan Bisa Menimbulkan Gejala Fisik yang Nyata?” membahasnya dalam bidangnya sendiri.

Pada akhirnya, kita membutuhkan dua keputusan yang mungkin tidak datang bersamaan: keputusan mengenai kertas itu, dan keputusan mengenai seberapa jauh kita membiarkannya menjadi penjelasan bagi kehidupan kita. Anda mungkin telah membuangnya dengan tepat, tetapi masih harus mengembalikan kelelahan kepada kemungkinan penyebabnya, mengembalikan hak orang lain untuk didengar keterangannya, dan mengembalikan jam-jam di rumah yang dahulu tidak berputar mengelilingi kertas itu. Saat itulah kertas kembali pada ukurannya yang sebenarnya, dan Anda mendapatkan kembali sebagian dari hidup Anda.

Pertanyaan pembaca

Apakah menyentuh kertas rajah berarti terkena sihir?

Tidak dapat disimpulkan hanya dari sentuhan. Identitas kertas, tujuan penggunaannya, dan penyebab suatu gangguan merupakan pertanyaan yang berbeda.

Haruskah semua kertas yang tidak terbaca dibakar?

Tidak. Periksa isi, kepemilikan, dan bahan yang menyertainya. Penjelasan fatwa yang dibahas tidak menjadikan pembakaran semua benda tak dikenal sebagai aturan umum.

Bagaimana jika ada ayat Al-Qur’an di dalamnya?

Jaga kehormatannya dan mintalah penjelasan pihak yang kompeten tentang isinya serta penanganan yang sesuai. Jangan menambahkan ritual yang tidak disebut sumber.

Sumber dan referensi

Fatwa dinisbatkan kepada lembaganya masing-masing dan perbedaan pendapat ditampilkan. Artikel Arab menyatakan bahwa naskah lengkap kedua kajian ilmiah serta koreksi 2020 telah ditinjau; kajian-kajian tersebut tidak menguji rajah dan tidak digunakan sebagai bukti atau sanggahan terhadap perkara gaib. Novel hanya menjadi rujukan sastra.

  1. [1] Islamweb, fatwa no. 308644, 29 September 2015. “Apa yang Dilakukan Jika Menemukan Kertas Berisi Rajah?” Pembukaan fatwa dinyatakan sebagai kemungkinan; deskripsi rajah dinisbatkan kepada pihak yang mengemukakannya; batas petunjuk pemusnahan dipertahankan. Teks fatwa.
  2. [2] Sahih Muslim, hadis 2200. Hadis Auf bin Malik mengenai pemeriksaan bacaan ruqyah dan syarat tidak adanya syirik. Teks hadis dan takhrij.
  3. [3] Abdul Aziz bin Baz, “Hukum Menggantungkan Jimat pada Anak-anak dan Orang Sakit”, Majmu Fatawa, 9/453. Ruqyah dibedakan dari jimat, dan larangan jimat yang berisi ayat Al-Qur’an dinisbatkan sebagai pilihan pendapat beliau, bukan ijmak. Jawaban asli.
  4. [4] Dar al-Ifta Mesir, “Hukum Menggantungkan Jimat”, 30 Maret 2014. Lembaga tersebut membolehkan penggunaan ayat Al-Qur’an dan zikir yang diperkenankan dengan syaratnya, tetapi melarang rajah yang tidak dipahami dalam praktik ini. Teks resmi.
  5. [5] Dar al-Ifta Mesir, fatwa no. 6809, 30 Maret 2008. “Hukum Mencacah Mushaf Lama yang Rusak dan Lembaran Keagamaan”. Nomor 17482 tercantum pada alamat halaman, sedangkan nomor fatwa di dalamnya ialah 6809. Ditekankan penghapusan tulisan suci, penghormatannya, dan kondisi mushaf. Teks resmi.
  6. [6] Hyunjin Song dan Norbert Schwarz, 2009. If It’s Difficult to Pronounce, It Must Be Risky: Fluency, Familiarity, and Risk Perception. Psychological Science, 20(2):135–138. DOI: 10.1111/j.1467-9280.2009.02267.x. Tiga eksperimen; artikel Arab menyatakan bahwa naskah lengkap telah ditinjau. Naskah akademik penulis.
  7. [7] Štěpán Bahník dan Marek A. Vranka, 2017. If It’s Difficult to Pronounce, It Might Not Be Risky: The Effect of Fluency on Judgment of Risk Does Not Generalize to New Stimuli. Psychological Science, 28(4):427–436. DOI: 10.1177/0956797616685770. Tujuh eksperimen, beserta koreksi terbitan 2020 mengenai label sebuah baris pada Gambar 1. Teks lengkap; Koreksi terbitan.
  8. [8] Ahmed Alhafiz, «أم عباس لجلب الحبيب وردّ المطلّقة». Bab kedua, khususnya halaman 25 dalam naskah pengarang setebal 324 halaman: pesan Rana dan keraguan Maryam menjelang pembukaan buku catatannya. Tidak membocorkan peristiwa selanjutnya. Halaman novel.
  9. [9] Al-Qur’an, Surah Al-Isra, ayat 36; tafsir Ath-Thabari. Ayat dan tafsir dari sumber yang dirujuk penulis artikel asli. Ayat dan tafsir.
Cara Mengutip Artikel Asli

Alhafiz, Ahmed. “وجدت ورقة فيها طلاسم: كيف تتصرف؟” 27 Oktober 2026. https://ahmedalhafiz.com/articles/found-talisman-paper-what-to-do/