Mengapa Negara Runtuh? Peran Kezaliman dan Korupsi
Ungkapan “keadilan adalah fondasi negara” menangkap kebenaran yang mendalam. Namun, ia berubah menjadi slogan kosong jika kita tidak bertanya: melalui mekanisme apa kezaliman melemahkan negara? Mengapa sebagian negara zalim bertahan puluhan tahun, sedangkan yang lain runtuh pada guncangan pertama?
Jawaban langsung
Ya, kezaliman merupakan salah satu penyebab melemahnya negara dan keruntuhannya. Namun, kezaliman bukan penyebab tunggal dan tidak dapat dipakai sebagai penentu kapan keruntuhan akan terjadi. Ketika hukum diterapkan secara pilih kasih, sumber daya diperlakukan sebagai rampasan, dan kabar buruk lebih aman disembunyikan daripada disampaikan secara jujur, kepercayaan, legitimasi, serta kemampuan negara untuk mengumpulkan pendapatan, berkoordinasi, dan belajar dari kesalahan mulai melemah. Kemudian perang, krisis pangan, perpecahan elite, atau guncangan lingkungan menyingkap kerapuhan yang telah lama menumpuk. Al-Qur’an menempatkan kezaliman, kerusakan, dan kemewahan berlebihan dalam jaringan sebab-akibat moral. Penelitian sejarah memperlihatkan bahwa bertahan atau runtuhnya suatu negara bergantung pada interaksi guncangan dengan lembaga-lembaganya dan kemampuan memperbaiki diri.
Letak gagasan dalam buku Qul Sīrū fī al-Arḍ Fanẓurū Kayfa Bada’a al-Khalq. Kajian ini memperluas halaman 74–79 dan 96–104 dari buku tersebut. Di sana, tulisan dan perhitungan dipaparkan sebagai ingatan tentang hak, keadilan sebagai infrastruktur kerja sama, dan keruntuhan sebagai hasil kompleks dari interaksi lingkungan, perang, kemewahan, korupsi, serta kegagalan institusi. Artikel ini menguji gagasan itu melalui tafsir, kajian kelembagaan, dan sejarah.
Pertama: Apa yang kita maksud dengan kezaliman dan keruntuhan?
Kezaliman lebih luas daripada kekerasan langsung seorang penguasa. Di dalamnya termasuk mengambil harta tanpa hak, membeda-bedakan orang di hadapan pengadilan, memonopoli kesempatan, mengurangi hak upah dan takaran, menjadikan jabatan publik sebagai keuntungan pribadi, serta menyingkirkan kelompok tertentu dari hak bersuara, memperoleh informasi, dan mengajukan keberatan. Kezaliman dapat berupa keputusan seseorang, tetapi juga bisa mengeras menjadi aturan yang terus menghasilkan ketidakadilan sekalipun pelakunya berganti.
Adapun “runtuhnya negara” tidak sama dengan setiap pelemahan atau pergantian pemerintahan. Istilah itu dapat berarti hancurnya kemampuan menegakkan hukum dan menyediakan layanan, kehilangan wilayah, tercerainya tatanan politik, berakhirnya suatu dinasti sementara masyarakat tetap ada, atau menyusutnya kota dan jaringan perdagangan. “Peradaban” lebih luas daripada negara: pusat politik dapat jatuh sementara bahasa, agama, pengetahuan, dan penduduknya bertahan. Ketepatan istilah mencegah gambaran dramatis yang memampatkan proses berabad-abad menjadi satu adegan.
Pertanyaan yang lebih teliti bukanlah: adakah kezaliman lalu terjadi kejatuhan? Kebersamaan dua kejadian itu dapat ditemukan dalam banyak kasus. Pertanyaannya ialah: bisakah kita menjelaskan mata rantai sebab-akibat yang menghubungkan kezaliman dengan menurunnya kemampuan masyarakat dan negara untuk bekerja dan bertahan? Dan apakah penjelasan itu tetap berlaku ketika kejatuhan tidak segera terjadi?
Apa yang dikatakan Al-Qur’an, dan apa yang tidak dikatakannya?
Dua ayat Surah Hūd berada dalam satu rangkaian: ﴿فلولا كان من القرون من قبلكم أولو بقية ينهون عن الفساد في الأرض... واتبع الذين ظلموا ما أترفوا فيه﴾, lalu ﴿وما كان ربك ليهلك القرى بظلم وأهلها مصلحون﴾. Konteksnya menghubungkan ketiadaan orang yang mencegah kerusakan, mengikuti kemewahan, dan tindakan durhaka dengan kehancuran. Sebaliknya, ayat itu tidak hanya menyebut penduduk yang saleh secara pribadi, tetapi muṣliḥūn—orang-orang yang aktif mengadakan perbaikan: terdapat tindakan melawan dan membenahi kerusakan di tengah masyarakat.
Al-Ṭabarī menyampaikan satu penafsiran bahwa “bi-ẓulmin” berarti karena kemusyrikan sementara penduduknya memperbaiki hubungan antarsesama dan tidak saling menzalimi; ia juga menyampaikan pengertian bahwa Allah tidak membinasakan suatu kaum secara zalim dari pihak-Nya ketika mereka berbuat perbaikan. Ibn ‘Āsyūr membaca kalimat itu sebagai lawan dari para perusak pada ayat sebelumnya: Allah tidak membinasakan kaum yang mengadakan perbaikan secara zalim; justru para perusaklah yang mendatangkan kebinasaan atas diri mereka. Keragaman arah penafsiran ini penting agar satu susunan kata tidak diubah menjadi rumus politik sederhana. Namun, keragaman itu tidak menghilangkan kedudukan keadilan dan perbaikan dalam konteks ayat.
Dalam firman-Nya, ﴿لقد أرسلنا رسلنا بالبينات وأنزلنا معهم الكتاب والميزان ليقوم الناس بالقسط﴾, terdapat tujuan sosial risalah: manusia menegakkan keadilan. Timbangan bukan hiasan nasihat yang baru ditempelkan setelah masyarakat dibangun, melainkan ukuran yang menjaga transaksi dan hak. Firman-Nya, ﴿إن الله لا يغير ما بقوم حتى يغيروا ما بأنفسهم﴾, menegaskan tanggung jawab perubahan dari dalam, tanpa membatasi “apa yang ada pada diri” menjadi perasaan pribadi; kebiasaan, aturan, kesetiaan, dan institusi juga dibentuk manusia sekaligus membentuk mereka kembali.
Ayat tentang negeri yang dahulu aman dan tenteram menggambarkan berubahnya rasa aman dan rezeki menjadi takut dan lapar akibat pengingkaran atas nikmat. Sementara itu, ayat Surah al-Isrā’ menggambarkan orang-orang yang hidup mewah berbuat fasik sebelum kehancuran suatu negeri. Ayat-ayat tersebut tidak menyediakan jadwal waktu; ayat itu juga tidak mengizinkan kita memastikan bahwa setiap bencana tertentu merupakan hukuman tertentu tanpa wahyu yang menunjukkannya. Yang dibangunnya ialah wawasan moral: nikmat menuntut syukur dan keadilan; kemewahan yang berubah menjadi pelanggaran hak dan kerusakan yang menghambat perbaikan mendatangkan akibat.
Lima mekanisme yang membuat kezaliman menjadi kerapuhan yang dapat diukur
1. Penegakan hukum yang pilih kasih menaikkan biaya kerja sama. Jika orang yang membuat kontrak mengetahui bahwa pihak kuat dapat membatalkannya atau hakim membeda-bedakan pihak, kepercayaan umum tidak lagi cukup. Ia membutuhkan penjagaan, perantara, suap, dan jaminan tambahan, atau mundur ke lingkar ekonomi sempit di antara kerabat. Dalam analisis Douglass North, institusi merupakan batasan dan aturan yang membentuk insentif. Ketika hak tidak terlindungi, cakrawala perencanaan menyempit dan investasi beralih dari produksi jangka panjang menuju sekadar bertahan hidup dan mencari rente.
2. Kezaliman mengikis kepercayaan dan legitimasi. Kepercayaan bukan berarti menyukai pemerintah, melainkan harapan bahwa lembaga akan bekerja dengan keandalan, keadilan, integritas, dan keterbukaan yang memadai. Kerangka OECD menempatkan unsur-unsur ini di antara pendorong kepercayaan publik. Jika rakyat melihat bahwa biaya dibebankan kepada mereka sementara manfaat dicadangkan untuk suatu golongan, kepatuhan sukarela serta kesediaan membayar pajak atau menanggung kebijakan pahit ketika krisis pun melemah.
3. Monopoli kekuasaan merusak informasi. Pegawai takut memberitahukan kegagalan kepada pimpinan, pejabat diberi hadiah untuk kabar yang menyenangkan, dan kelompok yang dirugikan dikeluarkan dari meja pengambilan keputusan. Laporan Bank Dunia tentang tata kelola dan hukum menjelaskan bahwa ketimpangan kekuasaan dapat menghasilkan pengucilan, penguasaan kebijakan, dan patronase, sehingga kebijakan gagal sekalipun aturannya tampak baik di atas kertas. Negara yang menghukum pembawa kabar buruk kehilangan sistem sarafnya sebelum kehilangan perbatasannya.
4. Rente dan patronase melemahkan kemampuan. Bila jabatan dan kontrak dibagikan berdasarkan kesetiaan, bukan kompetensi, gedung, seragam, dan cap lembaga mungkin tetap ada sementara kemampuan sebenarnya untuk melakukan pencatatan, pemeliharaan, pemungutan pendapatan, dan tanggap darurat merosot. Dalam hal ini, kezaliman bukan hanya merampas hak seseorang; masyarakat juga kehilangan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkannya ketika guncangan datang.
5. Ketimpangan pembagian pengorbanan merobek ikatan bersama. Masyarakat tidak memerlukan kesetaraan matematis mutlak, tetapi memerlukan alasan yang dapat diterima untuk menanggung beban. Jika orang miskin mengirim anak-anaknya ke medan perang sementara pembebasan kewajiban dapat dibeli, atau usaha kecil membayar pajak sementara yang besar menghindar, negara dalam bayangan masyarakat berubah dari proyek bersama menjadi alat pengambilan kekayaan. Kepatuhan pun hanya berdiri di atas paksaan; paksaan lebih mahal dan tidak setahan legitimasi.
| Bentuk kezaliman | Mekanisme perantara | Dampak ketika krisis |
|---|---|---|
| Peradilan pilih kasih | Kontrak tidak aman dan biaya meningkat | Modal dan keterampilan pergi |
| Monopoli keputusan | Informasi dan kritik ditahan | Bahaya terlambat diketahui |
| Patronase | Kompetensi tersingkir | Layanan publik tidak berdaya |
| Pemungutan tanpa keadilan | Kepatuhan dan kepercayaan menurun | Pendanaan dan mobilisasi melemah |
| Pengucilan kelompok | Legitimasi dan rasa memiliki hilang | Polarisasi atau pemberontakan |
| Kemewahan elite | Sumber daya dihabiskan demi mempertahankan keadaan | Reformasi dini tidak terlaksana |
Dari moral menuju institusi: Di mana buku ini bertemu dengan penelitian?
Gagasan utama bab buku tersebut ialah bahwa kota adalah jaringan aliran materi dan informasi. Air, pangan, pajak, dan hak tidak bergerak sendiri; semuanya membutuhkan pengukuran, catatan, dan keputusan. Jika catatan menyatakan bahwa tanah orang lemah adalah milik orang lain atau jatah air diserahkan kepada orang berpengaruh, tulisan yang seharusnya menjaga ingatan telah berubah menjadi alat kezaliman. Teknologi administrasi tidak adil dengan sendirinya; nilainya terletak pada aturan yang dijalankannya dan kemungkinan untuk meninjaunya kembali.
Itulah sebabnya “negara kuat” dalam arti represif belumlah cukup. Kemampuan menangkap orang bukan kemampuan menyalurkan air, mengumpulkan data yang jujur, menyelesaikan sengketa, dan memobilisasi kerja sama jangka panjang. Kajian kapasitas negara membedakan dimensi administratif, fiskal, dan koersif. Sebuah kekuasaan dapat mempunyai aparat keamanan sangat kuat tetapi lembaga perpajakan lemah; atau infrastruktur baik tetapi peradilan tunduk kepada penguasa. Pertanyaannya bukan semata kuat atau lemah, melainkan: kuat dalam hal apa, untuk kepentingan siapa, dan dengan batasan seperti apa?
Penelitian terkenal Acemoglu, Johnson, dan Robinson menyajikan bukti komparatif mengenai hubungan kualitas institusi dengan kinerja ekonomi jangka panjang, menggunakan kondisi kolonial untuk memperkirakan dampak institusi. Penelitian itu berpengaruh, tetapi bukan kata terakhir; instrumen, pengukuran, dan kesimpulannya diperdebatkan. Menggunakannya secara tepat bukan berarti mengklaim bahwa satu angka membuktikan “keadilan menentukan jatuh atau bertahannya negara”, melainkan menunjukkan bahwa aturan pembagian kekuasaan dan perlindungan hak bukan latar belakang yang tidak penting bagi pertumbuhan.
Mengapa sejarah tidak membuktikan persamaan sebab tunggal?
Penelitian mengenai keruntuhan menelaah masyarakat yang berlainan masa, ukuran, dan kekayaan catatannya. Sebuah tinjauan dalam PNAS memperingatkan bahaya menyoroti satu faktor tekanan—misalnya lingkungan—dan mengabaikan interaksinya dengan ketahanan politik, sosial, dan budaya. Kajian luas tentang negara pra-modern juga menunjukkan bahwa pemicu akhir bisa berupa invasi, kudeta, atau kekeringan, tetapi pertanyaan yang lebih dalam ialah mengapa sebagian negara menyerap guncangan sedangkan yang lain tercerai-berai.
Kekeringan yang sama dapat mengenai dua wilayah, lalu salah satunya bertahan karena cadangan, distribusi, dan informasinya lebih baik, sedangkan yang lain kelaparan karena elite menutupi krisis atau memonopoli gandum. Iklim bukan lawan dari penjelasan kelembagaan: iklim merupakan tekanannya, sementara institusi menentukan tingkat paparan dan cara menanggapinya. Begitu pula, invasi luar dapat mempercepat jatuhnya negara yang dilemahkan pertikaian hak istimewa, tetapi invasi itu bukan “sekadar gejala”; tentara, sumber daya, dan geografi juga merupakan sebab nyata.
Kadang kekuasaan zalim bertahan sangat lama. Kekayaan rente dapat membiayainya; ia dapat mengimpor keahlian, memecah lawan, mengelola administrasi secara efektif pada sebagian bidang, atau memindahkan beban ke wilayah pinggiran. Lamanya bertahan tidak membenarkan kezaliman, tetapi membantah ramalan waktu yang naif. Sebaliknya, rezim yang relatif lebih adil bisa jatuh akibat serbuan luar biasa atau bencana yang melampaui kemampuannya. Sejarah bukan pengadilan seketika yang memperlihatkan seluruh hasil moral dalam masa hidup seorang pengamat.
Keruntuhan kerap merupakan ambang, bukan garis lurus
Negara dapat menunda perawatan, berutang, menghabiskan persediaan, dan menyembunyikan defisit, sehingga di permukaan tampak stabil. Namun setiap penundaan memperkecil ruang aman. Jika krisis keuangan berbarengan dengan perpecahan elite dan kenaikan harga pangan, sistem dapat melewati ambang: kepercayaan terhadap mata uang hilang, gaji terhenti, aparat pecah, dan lingkaran umpan balik semakin cepat.
Pola ini menjelaskan mengapa setelah keruntuhan orang menyebutnya mendadak. Pemicunya mungkin mendadak, tetapi bahan bakar keruntuhannya telah lama menumpuk. Kezaliman turut menyusunnya karena menghalangi perbaikan murah: pengaduan ditekan, pertanggungjawaban ditunda, dan informasi dipoles. Ketika reformasi dipandang mengancam kepentingan para penguasa, sistem justru membela kerusakan yang mengancamnya sendiri.
Empat klaim yang harus ditolak
- “Setiap bencana adalah hukuman yang penyebabnya kita ketahui.” Tanpa nas, kita tidak boleh memastikan tujuan gaib di balik peristiwa tertentu. Kita tetap bisa menelaah pola dan akibatnya tanpa mengaku mengetahui yang gaib.
- “Keadilan saja mencegah keruntuhan.” Keadilan meningkatkan ketahanan, tetapi tidak menghapus perang, penyakit, geografi, dan kekeliruan.
- “Bertahannya penguasa zalim membuktikan keberhasilannya.” Ia mungkin membeli kelangsungan hari ini dengan menghabiskan masa depan atau memindahkan penderitaan kepada kelompok yang tak terlihat dalam hitungannya.
- “Sains telah membuktikan ayat-ayat tentang keruntuhan.” Penelitian menguji variabel tertentu dengan definisi buatan manusia; tidak menguji wahyu atau mereduksi makna kezaliman dalam Al-Qur’an menjadi satu indeks.
Bagaimana mengenali bahaya kezaliman sebelum menunggu keruntuhan?
Indikator dini bukan nubuat, tetapi pertanyaan pemeriksaan: dapatkah pihak yang dirugikan mengakses pengadilan independen? Apakah anggaran dan kontrak dipublikasikan? Yang dihukum pengungkap korupsi atau pelakunya? Apakah informasi bergerak dari daerah ke pusat? Apakah beban pajak, dinas militer, dan krisis dibagi dengan aturan jelas? Bisakah kebijakan gagal diubah tanpa menjadikan pengakuan kegagalan sebagai ancaman bagi keseluruhan sistem?
Perbaikan dalam pengertian ini bukan nasihat umum. Ia berarti membangun jalur keberatan dan peninjauan, melindungi hak, mengatur konflik kepentingan, serta menerbitkan informasi yang memungkinkan masyarakat membetulkan arah. Pilihan kata Al-Qur’an muṣliḥūn berarti orang-orang yang mengadakan perbaikan; secara gramatikal, kata ini adalah bentuk jamak partisip aktif, bukan kata kerja yang dengan sendirinya menyatakan tindakan terus-menerus. Dalam pembacaan kontekstual ini, kesehatan masyarakat bukan keadaan yang sekali diperoleh lalu selesai, tetapi kemampuan menemukan kerusakan dan melawannya.
Kezaliman dan runtuhnya negara: Apa manfaat perbandingan ini?
Posisi buku menjadi lebih kuat ketika ungkapannya, “keadilan adalah infrastruktur”, berubah dari nilai abstrak menjadi penjelasan yang bisa diuraikan: keadilan menurunkan biaya transaksi, memperbaiki kualitas informasi, memperluas partisipasi, dan menjaga kepercayaan yang diperlukan bagi aliran sumber daya dan keputusan. Posisi itu semakin kuat ketika mengakui bahwa mekanismenya bersifat probabilistik dan kompleks, sehingga pembaca tidak dijanjikan bahwa sejarah akan langsung menghukum setiap pelaku kezaliman.
Kajian ini juga menghubungkan bab pengetahuan dan bab peradaban. Catatan, perhitungan, serta kecerdasan bukanlah kebajikan yang terlepas dari tujuan penggunaannya. Negara dapat mengenali penduduknya untuk melayani mereka atau mengeruk sumber daya mereka; algoritme bisa digunakan untuk membagikan hak atau mengabadikan bias. Pertanyaan peradaban bukan hanya berapa banyak informasi kita miliki, melainkan siapa berhak mendefinisikan kesalahan, siapa dapat mengajukan keberatan, dan untuk tujuan apa sistem dijalankan.
Jawaban akhir
Kezaliman merupakan sebab nyata keruntuhan negara karena mengubah pelanggaran menjadi struktur: hukum pilih kasih, informasi yang diputarbalikkan, sumber daya yang dimonopoli, dan kepercayaan yang terkuras. Namun, ia tidak bekerja sendirian dan tidak mengikuti tenggat waktu yang kita ketahui. Guncangan bisa berupa kekeringan, perang, atau penyakit; hasilnya dibentuk oleh kemampuan lembaga melihatnya, membagi biayanya, dan belajar darinya.
Al-Qur’an tidak mengajak kita menonton kejatuhan orang lain dengan rasa puas, melainkan menjadi golongan ﴿أولو بقية ينهون عن الفساد﴾ dan orang-orang yang mengadakan perbaikan. Pelajaran sejarah yang dapat dikerjakan bukan sekadar mengulang bahwa kezaliman menghancurkan, tetapi membangun keadilan, pertanggungjawaban, dan informasi yang benar sebelum biaya perbaikan melampaui kemampuan masyarakat.
Pertanyaan umum
Apakah setiap negara zalim segera runtuh?
Tidak. Pemerintahan zalim dapat bertahan lama karena sumber daya, represi, atau lembaga administrasi yang efektif pada sebagian bidang. Yang dimaksud ialah kezaliman menumpuk kerapuhan moral dan kelembagaan, bukan menentukan tanggal otomatis keruntuhan.
Apa arti firman-Nya, “sedangkan penduduknya mengadakan perbaikan”?
Ayat itu datang setelah pembahasan mengenai pencegahan kerusakan dan orang-orang yang mengikuti kemewahan. Para mufasir menyatakan bahwa Allah tidak membinasakan negeri secara zalim ketika penduduknya menjalankan perbaikan; juga terdapat penafsiran mengenai keadilan antarsesama. Ayat itu mengukuhkan nilai perbaikan, bukan memberikan rumus waktu sejarah yang sederhana.
Bagaimana kezaliman melemahkan negara dalam praktik?
Melalui hukum pilih kasih, pengikisan kepercayaan, monopoli informasi, pengalihan sumber daya kepada jaringan patronase, menurunnya kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dan menanggung beban umum, serta rusaknya mekanisme koreksi kesalahan.
Apakah kezaliman saja cukup menjelaskan runtuhnya peradaban?
Tidak. Keruntuhan sejarah lazimnya memiliki banyak penyebab: perang, kekeringan, wabah, krisis keuangan, atau perseteruan elite, bersama institusi yang memperbesar atau menyerap guncangan. Kezaliman membantu menjelaskan kerapuhan dan respons, bukan setiap peristiwa secara tunggal.
Sumber
- Al-Qur’an, Hūd 116–117: https://quran.com/11/116-117
- Tafsir al-Ṭabarī, Hūd 117: https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/tabary/sura11-aya117.html
- Ibn ‘Āsyūr, al-Taḥrīr wa al-Tanwīr, Hūd 117: https://tafsir.app/ibn-aashoor/11/117
- Al-Qur’an, al-Ḥadīd 25: https://quran.com/57/25
- Al-Qur’an, al-Ra‘d 11: https://quran.com/13/11
- Al-Qur’an, al-Naḥl 112: https://quran.com/16/112
- Al-Qur’an, al-Isrā’ 16: https://quran.com/17/16
- World Bank, World Development Report 2017: Governance and the Law: https://www.worldbank.org/en/publication/wdr2017
- OECD (2021), Updated Framework on Drivers of Trust in Public Institutions: https://www.oecd.org/en/publications/an-updated-oecd-framework-on-drivers-of-trust-in-public-institutions-to-meet-current-and-future-challenges_b6c5478c-en.html
- Acemoglu, Johnson & Robinson (2001), The Colonial Origins of Comparative Development: https://www.aeaweb.org/articles?id=10.1257%2Faer.91.5.1369
- Douglass C. North (1993), Nobel Prize Lecture: https://www.nobelprize.org/prizes/economic-sciences/1993/north/lecture/
- Butzer (2012), Collapse, Environment, and Society, PNAS: https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC3309741/
- The Vulnerability of Aging States (2023), PNAS: https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC10691336/
- World Bank, World Development Report 2011: Conflict, Security, and Development: https://documents1.worldbank.org/curated/en/966731468161352341/pdf/World-development-report-2011-conflict-security-and-development.pdf
Transparansi bukti. Al-Qur’an dan tafsir memberikan kerangka moral dan makna, sedangkan buku penulis menjadi sumber tesis yang diperluas artikel. Kajian kelembagaan dan sejarah meneliti mekanisme serta variabel tertentu, bukan membuktikan ketentuan gaib. Naskah Arab belum memperoleh telaah independen ahli sejarah atau syariat.
Lanjutkan jalur bacaan tentang peradaban dan keadilan: Peradaban antara pengetahuan, keadilan, dan keruntuhan; Bagaimana sungai membentuk peradaban dan negara?; Air, peradaban, dan kekuasaan. Seluruh penelitian yang terkait tersedia di halaman buku.
Makna Kutipan Arab dalam Artikel Ini
Terjemahan penjelas berikut disusun untuk membantu pembacaan naskah ini, bukan kutipan dari satu edisi terjemahan resmi. Lafaz Arab tetap dipertahankan; perbedaan tafsir dan batas perbandingan ilmiah dijelaskan dalam artikel.
Hud 11:116 (kutipan)
﴿فلولا كان من القرون من قبلكم أولو بقية ينهون عن الفساد في الأرض... واتبع الذين ظلموا ما أترفوا فيه﴾Mengapa tidak ada di antara generasi sebelum kalian orang-orang berkeutamaan yang melarang kerusakan di bumi? … Orang-orang yang berbuat zalim mengikuti kemewahan yang mereka nikmati.
Hud 11:117
﴿وما كان ربك ليهلك القرى بظلم وأهلها مصلحون﴾Tidaklah Tuhanmu membinasakan negeri-negeri dengan kezaliman sementara penduduknya melakukan perbaikan.
Al-Hadid 57:25 (kutipan)
﴿لقد أرسلنا رسلنا بالبينات وأنزلنا معهم الكتاب والميزان ليقوم الناس بالقسط﴾Sungguh, Kami telah mengutus para rasul Kami dengan bukti-bukti yang jelas, dan menurunkan bersama mereka Kitab dan neraca agar manusia menegakkan keadilan.
Ar-Ra‘d 13:11 (kutipan)
﴿إن الله لا يغير ما بقوم حتى يغيروا ما بأنفسهم﴾Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.
Hud 11:116 (frasa)
﴿أولو بقية ينهون عن الفساد﴾Orang-orang berkeutamaan yang melarang kerusakan.